Mentan Tegaskan Akan Tindak Tegas Tiga Perusahaan Kurangi Takaran Minyakita
EkonomiNewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Humas Kementan)

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar perusahaan Minyakita apabila terbukti mengurangi takaran, agar ditindak tegas. Sebab, ia menemukan sejumlahpelaku usaha menjual Minyakkita di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Satu kata, tindak tegas," kata Amran ditemui di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Amran menambahkan apbila tiga perusahaan produsen Minyakita tersebut terbukti melanggar, maka mereka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

"Yang menyalahi aturan, satu kata buat mereka, yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas," tuturnya.

Saat ditanya soal pelanggaran tersebut apakah dalam kategori pidana atau perdata, Amran menuturkan pidana adalah pilihan utama, meskipun perdata juga bisa diterapkan dalam kasus ini.

"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," ujarnya.

Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, pKecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, Minyakita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000 per liter.

Minyakita tersebut diduga diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.