
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pembayaran THR untuk para karyawan swasta dan BUMN. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran atau Senin (24/3/2025). Pernyataan ini Prabowo sampaikan usai menggelar rapat terbatas di Istana Negara.
"Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/3/2025).
Prabowo tidak menyebut detail besaran dan mekanisme yang harus diberikan oleh para pekerja swasta hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terkait itu, Prabowo mengatakan akan disampaikan lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Surat Edaran (SE) THR.
"Besaran dan mekanismenya nanti akan disampaikan Menaker dalam surat edaran," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda merilis Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta, pada Rabu (5/3/2025). SE itu membuat pemberian THR mundur dua pekan dari rencana awal.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut SE THR untuk pekerja swasta ditargetkan bakal terbit minggu depan atau pada awal Ramadhan sekitar 2-7 Maret 2025.
"SE THR pasti (terbit) sebelum lebaran dong. Insya Allah minggu depan," kata Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2).
Indah menyebut, sebetulnya SE THR akan terbit pada pekan ini. Namun, kata dia, rencana itu batal lantaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli harus pergi ke Magelang, Jawa Tengah, untuk hadir dalam Retret Kepala Daerah se-Indonesia.