
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir Saat memimpin konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyatakan pihaknya menyesali Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang melanggar moratorium pengusutan kasus terhadap capres, cawapres, dan caleg selama masa Pemilu 2024. Hal ini sebagai respon dari penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji pada Rabu kemarin.
Menurut Ari, Indra merupakan caleg Partai NasDem di Pemilu 2024. Sehingga, kata dia, moratorium proses hukum seperti yang diperintahkan Jaksa Agung ST Burhanudin juga berlaku untuk Indra.
"Ya itu yang kita pertanyakan. Itu kan sudah disampaikan oleh Jaksa Agung pada waktu itu, jadi semua caleg, capres, cawapres yang semua masuk dalam kontestasi, kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa?" kata Ari di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ari menyatakan kasus yang menjerat Indra terbilang sederhana, simple, dan kecil. Namun, Kejari DKI tetap melakukan penahanan sehingga dinilai melanggar moratorium.
"Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu? Itu yang kita sesalkan," kata Ari.
Selain itu, Ari menyebut Indra ditahan oleh Kejari saat sedang aktif-aktifnya membela Timnas AMIN. Apalagi saat momen natal dan tahun baru ini, Indra menjadi ujung tombak Timnas AMIN menemui masyarakat beragama Nasrani. Ia pun turut mempertanyakan alasan Kejari baru menahan Indra sekarang, padahal kasusnya sudah bergulir lama.
"Kami punya hak untuk complain, kenapa harus ditahan? Karena penahanan itu kan hak subjektifnya penyidik dan itu ada bisa perlu, bisa juga tidak. Proses hukum mungkin saja berlanjut, tapi penahanan apa perlu dilakukan atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menyatakan telah menahan Indra. Politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas AMIN itu ditahan karena diduga terlibat penggelapan pajak.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra.
Selain Indra, Kejari juga menahan seorang tersangka lainnya yang bernama Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Mahfudin menjelaskan Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.
(M Julnis Firmansyah)

