Pemprov Jakarta Larang Kendaraan Dinas Digunakan untuk Mudik Lebaran
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Gubernur Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025). (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025.

Hal ini disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

"Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali," ujar Pramono.

Ia menekankan bahwa larangan ini berlaku tanpa pengecualian. Mengingat, penggunaan aset Pemprov DKI Jakarta harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi. Apalagi, perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," kata Pramono.

Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini.

"Kalau ada yang melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya," ujar dia.

Adapun, Lebaran 2025 ini diproyeksikan ada sekitar 146,48 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik, setara 52 persen dari total penduduk Indonesia.