
Mantan Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan telah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, Kamis (28/12/2023) pukul 16.00 WIB.
Wahyu Setiawan terpantau telah keluar dari ruang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ia tidak menjelaskan banyak terkait pemeriksaan pada hari ini.
Ia mengatakan saat proses pemeriksaan, dirinya dicecar terkait keberadaan Harun Masiku saat ini.
"Kalau saya tau, saya tangkap, untuk membantu KPK," kata Wahyu.
Terkait penangkapan, Wahyu mempertanyakan kepada KPK, mengapa tidak segera menangkap Harun Masiku.
"Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku, KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap," kata Wahyu saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (28/12/2023) sore.
Kemudian terkait penggeledahan rumahnya yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 12 Desember 2023, dirinya menjelaskan bahwa pada saat itu sedang tidak ada di rumah.
"Saya waktu itu tidak di rumah, kemudian keluarga menelepon saya, memberitahu itu," kata Wahyu.
Kemudian ia mengatakan tidak ada barang bukti yang ditemukan saat waktu penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan di rumah saya gak ada bukti yang terkait dengan itu," kata Wahyu.
Wahyu Setiawan berharap agar KPK segera untuk menangkap Harun Masiku, karena dirinya telah ditangkap dan sudah menjalani proses penahanan, sedangkan Harun Masiku sampai saat ini belum tertangkap.
"Ya harapan saya, mestinya segera ditangkap lah, kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya, kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan, itu prinsip bagi saya," jelas Wahyu.
(Achmad Basofi)