
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan isi perbincangan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di sela-sela buka bersama Partai Nasdem di Tower Nasdem, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan isi perbincangan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di sela-sela buka bersama Partai Nasdem di Tower Nasdem, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Salah satunya perbincangan mengenai hasil revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disahkan menjadi UU.
"Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa," ujar Puan dalam jumpa pers usai acara buka puasa bersama, Jumat.
Kepada Jokowi dan Surya Paloh, Puan pun menjelaskan bahwa ada tiga poin utama dalam UU TNI, yakni Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Dia meyakinkan bahwa isi perubahan di RUU TNI tak ada permasalahan.
"Jadi, tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah. Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya," Puan.
Kendati begitu, kata Puan, Jokowi dan Surya Paloh meminta DPR untuk segera menyosialisasikan hasil revisi UU TNI agar tak ada kesalapahaman di tengah masyarakat.
"Beliau berdua menyampaikan, 'Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman, itu saja," ucapnya.
Sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal tidak tampak di ruangan. Sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam rapat ini, sementara 12 orang disebut izin.
“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR, hadir 293 orang, izin 12 orang, total 304, dan dihadiri seluruh fraksi di DPR RI. Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Puan.
Diketahui, revisi UU TNI mencakup perubahan tiga pasal. Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.