
Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo
Tangsel, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), secara resmi mengeluarkan aturan mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi pada perayaan Idul Fitri 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, larangan menggunakan kendaraan dinas berlaku bagi seluruh ASN yang tidak mendapatkan tugas dalam menjaga dan mengamankan perayaan Idul Fitri.
“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” ujar Bambang melalui keterangan yang didapat pada Senin (24/3/2025).
Ia menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan informasi ini kepada pegawai di lingkungan kerjanya.
Jika ditemukan pelanggaran, kata Bambang, diwajibkan untuk melaporkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dijelaskan Bambang, bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas kedinasan untuk keperluan pribadi, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 5 tahun 2022 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas," tegasnya.
Untuk itu, selama masa libur Idul Fitri, Bambang meminta kendaraan dinas untuk sementara disimpan masing masing instansi atau kantong parkir Pemerintah Kota Tangsel.