Puan Maharani Tegaskan DPR RI Belum Terima Surpres RUU Polri
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU Polri. Ia memastikan surpres yang beredar saat ini disebut bukan resmi.

"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Puan mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri yang beredar juga bukan resmi. DIM tersebut sebelumnya sudah beredar dan menimbulkan perdebatan di masyarakat.

"Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar Puan.

Sebelumnya sempat beredar Surat Presiden Nomor RI-13/Pres/02/2025 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tertulis dibuat pada tanggal 13 Februari 2025.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa surpres dikirimkan ke DPR. Karena ada perubahan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri.

Hal itu disebabkan ada perubahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri yang ditugaskan Presiden Prabowo untuk membahas revisi UU Polri dalam surat terbaru adalah, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

"Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tulis Surpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.