Menhub Minta Pemudik Manfaatkan WFA untuk Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau arus mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat pada 25 Maret 2025. (Foto: istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta pemudik agar memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dalam merencanakan perjalanan arus balik Lebaran 2025.

Dengan begitu, pemudik bisa lebih leluasa dalam memilih waktu kembali demi mengurai kepadatan lalu lintas pada tanggal-tanggal krusial.

"Kebijakan WFA menjadi peluang bagi masyarakat untuk mengatur waktu kembali dengan lebih fleksibel. Kami sangat menganjurkan masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut dalam merencanakan perjalanan arus balik," kata Dudy dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi, puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+5 atau 6 April 2025.

Dudy memastikan kelancaran dan keselamatan arus balik Lebaran 2025 di jalur darat, laut, maupun udara, akan berjalan lancar seperti pelaksanaan arus mudik.

Dia berpesan agar antarpermudik saling menghargai dalam perjalanan meskipun kementerian/lembaga terkait sudah melakukan persiapan untuk mewujudkan kelancaran dan keselamatan arus balik tersebut.

"Kami akan mengelola arus balik semaksimal mungkin, seperti halnya arus mudik kemarin. Pelaksanaan arus mudik menjadi catatan dan pembelajaran dalam menyiapkan arus balik. Persiapan sarana dan prasarana tidak ada yang berubah. Kami juga tetap bersiap mengantisipasi penumpukan kendaraan pada waktu-waktu tertentu," ujar Dudy.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang penerapan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga Selasa (8/4/2025).

Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik lebaran sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Adapun penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat (4/4/2025).

Dalam SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.