Tingkat Kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta Capai 93,44 Persen di Hari Pertama Usai Libur Lebaran
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo dan Wakilnya, Rano Karno halalbihalal dengan pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta di Balaikota pada Selasa (8/4/2025). Foto : Istimewa/ Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, tvrijakartanews - Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 93,44 persen pada hari pertama kerja setelah libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah, Selasa (8/4).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyampaikan, bahwa sebanyak 5,15 persen ASN tidak hadir namun dengan keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, atau alasan sah lainnya.

Sementara itu, 1,41 persen ASN tercatat mangkir tanpa keterangan. BKD menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Prosesnya diawali dengan pemeriksaan oleh atasan langsung. Jika terbukti bersalah, pegawai tersebut akan dikenakan sanksi disiplin," tegas Chaidir dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (9/4/2025).

Ia juga menambahkan, BKD DKI Jakarta terus melakukan pemantauan untuk memastikan kehadiran pegawai, demi menjaga kelancaran pelayanan publik.

BKD menjamin bahwa seluruh perangkat daerah tetap menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan optimal, meskipun sebagian pegawai memanfaatkan kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).

"Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif," kata Chaidir.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang kebijakan WFA bagi ASN hingga 8 April 2025, mengikuti arahan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025. Sebelumnya, WFA hanya berlaku pada 3 hingga 5 April 2025.

Perpanjangan ini ditujukan untuk menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus mengantisipasi kepadatan arus balik masyarakat usai libur nasional Nyepi dan Idulfitri 1446 H.

Sebagaimana diketahui, libur Lebaran tahun ini berlangsung pada 31 Maret hingga 1 April 2025, sementara cuti bersama ditetapkan pada 2 hingga 7 April 2025.