
Wakil ketua DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah ( sumber : dokumen humas DPRD Pandeglang)
Pandeglang , tvrijakartanews - Pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan pajak kendaraan yang diberlakukan hari ini diapresiasi oleh Wakil Ketua I DPRD Pandeglang Fikri Pebriansyah. Politisi Partai Gerindra ini menilai, kebijakan yang dilakukan ini sebagai kado hari jadi Kabupaten Pandeglang ke 151.
Fikri mengungkapkan, kebijakan yang diambil Gubernur Banten merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, sekaligus sebagai kado hari jadi Kabupaten Pandeglang bagi seluruh masyarakat Pandeglang.
"Ini kado hari jadi Kabupaten Pandeglang, kita harus bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajak kendaraan karena tidak ada lagi denda," kata Fikri, Kamis (10/4/2025).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, penghapusan pajak kendaraan merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat. Khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Dananya bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, jadi dananya akan kembali lagi ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH)," katanya.
"Masyarakat dan kita semua harus bisa terus tertib membayar pajak kendaraan untuk kedepannya. Momentum ini harus bisa dijadikan sebagai upaya memudahkan masyarakat untuk kedepannya," sambungnya.
Sebagai Informasi, penghapusan pajak kendaraan itu sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Dan Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, serta Keputusan Kepala BAPENDA Nomor 000.2.5/061-Kep.BAPENDA/2025 tentang Penetapan Potensi dan Tunggakan Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan mulai diberlakukan mulai 10 April sampai 30 Juni 2025 dan berlaku di semua wilayah di Provinsi Banten, salah satunya di Kabupaten Pandeglang.

