Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Dilanjutkan Dengan Agenda Saksi Jaksa KPK
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Majelis Hakim memerintahkan agar kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat menghadirkan saksi-saksi ke dalam ruang persidangan. Persidangan akan dilanjutkan kembali, pada Kamis (17/4) mendatang.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan tersebut di atas," tegasnya.

Merespons keputusan itu, tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail meminta JPU KPK untuk bisa memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan ke ruang persidangan. Hal itu untuk menyiapkan jalannya proses persidangan.

"Segera mengajukan nam-nama saksi yang akan diajukan, demi kelancaran persidangan," imbau Maqdir.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta, Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.