
Wajib Pajak Memanfaatkan Program Pemutihan Denda dan Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan di Samsat Serpong
Tangsel, tvrijakartanews - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Serpong menerima pendapatan pajak mencapai Rp1,2 miliar per hari melalui program pemutihan denda dan tunggakan pokok pajak pada kendaraan.
Kepala UPT Samsat Serpong, Teguh Riyadi mengatakan, sejak dimulainya program pemutihan pajak pada 10 April 2025 lalu, lonjakan wajib pajak meningkat hingga 2 kali lipat.
Teguh bilang, jika dibandingkan pada hari biasanya, Samsat Serpong pada jam operasional, setiap harinya dapat melayani 600 unit kendaraan, namun dengan antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan kendaraan mencapai hingga 1.200 unit.
“Terhitung hingga Sabtu (12/4/2025), transaksi kami terima biasanya Rp600-700 juta kini mencapai hingga Rp1,2 miliar setiap harinya,” bilang Teguh.
Terpenting, kata Teguh, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak, ia mensiasati dengan membuka jam operasional lebih awal, khusus dalam pelayanan cek fisik pada kendaraan.
Menurutnya, hal itu ia lakukan agar dapat mengurai antrean dan penumpukan kendaraan di areal Samsat Serpong.
“Kami buka mulai pukul 6.30 pagi, kemudian loket kami buka jam 8, setelah cek fisik kendaraan wajib pajak tinggal masuk administrasi,” terangnya.
Selain itu, Teguh berujar, ia pun menambah jam operasional khusus pada hari Sabtu.
“Biasanya kami tutup pelayanan itu jam 12 siang. Tapi dengan adanya program ini, karena masih banyak di loket, antrean saya hentikan, tapi yang di dalam saya proses sampai selesai hingga 2-3 jam ke depan,” ucapnya.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini, wajib pajak hanya cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan tunggakan pokok pajak Tahun 2024 ke bawah dibebaskan.