
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk tiga perusahaan industri kelapa sawit pada Sabtu (12/4/2025). (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk tiga perusahaan industri kelapa sawit.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG; Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso; dan seorang advokat berinisial AR.
"Penyidik menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Qohar mengatakan, para tersangka diduga terlibat tindak pidana suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group, agar terlepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau ontslag.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka Marcella Santoso dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, tersangka Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Qohar menambahkan, keempat tersangka langsung ditahan ke tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
"Para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan," ucapnya.