
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers perkara dugaan suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk tiga perusahaan industri kelapa sawit di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam. (Foto: istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Kejaksaan Agung menyita empat mobil mewah hingga berbagai mata uang asing berkait dugaan suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk tiga perusahaan industri kelapa sawit di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan itu dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi.
"Kemarin malam, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di lima tempat di Provinsi Jakarta," kata Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Salah satu penggeledahan di rumah advokat berinisial AR. Dalam rumah AR, penyidik menyita uang senilai Rp136.950.000 dan empat mobi mewah.
Mobil pertama yang disita adalah satu unit mobil Nissan GT-R dengan nomor polisi B 505 AAY. Kemudian, satu unit mobil Mercedes Benz, satu unit mobil Lexus RX 500 H dan sa unit mobil Ferrari Spider.
Selain itu, penyidik Kejagung juga menyita berbagai pecahan mata uang asing dari penggeledahan di rumah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, yang berlokasi di Villa Gading Indah. Di antaranya, SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan dan Rp10.804.000, serta SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, disita dalam mobil WG.
Kemudian, penyidik juga menyita mata uang asing yang diperoleh dari tas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Berikut rinciannya:
- satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN
- satu buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100
Lalu, satu buah dompet berwarna hitam yang berisikan 23 lembar uang pecahan USD 100; satu lembar uang pecahan SGD 1000; tiga lembar uang pecahan SGD 50; 11 lembar uang pecahan SGD 100; lima lembar uang pecahan SGD 10; delapan lembar uang pecahan SGD 2; tujuh lembar uang pecahan Rp100.000; dan 235 lembar uang pecahan Rp100.000.
Selain itu, penyitaan terhadap 33 lembar uang pecahan Rp50.000; tiga lembar uang pecahan RM50; satu lembar uang pecahan RM 100; satu lembar uang pecahan RM 5; dan satu lembar uang pecahan RM 1.
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk tiga perusahaan industri kelapa sawit.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG; Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso; dan seorang advokat berinisial AR.
"Penyidik menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar.
Dia mengatakan, para tersangka diduga terlibat tindak pidana suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group, agar terlepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau ontslag.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60.000.000.000," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka Marcella Santoso dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, tersangka Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Qohar menambahkan, keempat tersangka langsung ditahan ke tiga rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Muhammad Arif Nuryanta dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
"Para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan," ucapnya.

