
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan soal bahaya dari tarif impor yang ditetapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donal Trump. Menurut dia, kebijakan itu bisa berdampak terhadap beberapa negara di belahan dunia bisa berdampak pada sektor keuangan, termasuk resesi global.
"Kenaikan tarif ini jelas akan berdampak baik ke pasar keuangan maupun sektor riil, dampaknya risiko resesi global di tahun ini meningkat tajam," kata AHY kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (14/4/2025).
Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan bahwa kebijakan tarif impor itu merupakan fakta baru dunia. Kebijakan tarif impor itu dinilai AHY juga dapat membuat dunia ke arah yang esktrem.
"Unfortunately, this is not April mop, this in not a hoax. Ini adalah fakta baru dunia. Kebijakan sepihak AS ini tentu bisa membawa dunia menuju dua arah yang ekstrem," ujar dia.
Dampak pertama yang kemungkinan terjadi akibat tarif impor AS yaitu ada perlawanan dari negara lain, bahkan membangun blok ekonomi baru.
"Pertama, terjadinya perlawanan kolektif dimana negara-negara akan menjauhi dominasi AS dan membangun blok ekonomi baru," katanya.
Jika kebijakan ini efektif, kata AHY, maka AS akan menjadi kekuatan hegemonik dunia. Selain itu, sektor politik dan keamanan akan terganggu akibat tarif impor tersebut.
"Aliansi baru akan terbentuk. Polarisasi akan semakin tajam. Konflik lama berpotensi membesar dengan negara-negara besar saling berebut pengaruh. Asia pasifik termasuk kita akan menjadi panggung utama dinamika ini," pungkasnya.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya memberlakukan tarif timbal balik lebih tinggi kepada puluhan negara yang memiliki defisit perdagangan terbesar dengan Amerika Serikat. Sementara negara lainnya akan tetap dikenakan tarif impor 10 persen, dan akan berlaku mulai 9 April 2025.
Dikutip laman whitehouse.gov, Presiden Trump menggunakan kewenangannya memberlakukan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tahun 1977 (IEEPA) untuk mengatasi keadaan darurat nasional yang ditimbulkan oleh defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus, imbas tidak adanya timbal balik dalam hubungan perdagangan negara lain.
Bagan yang diangkat Trump memiliki tiga kolom. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS.
Indonesia termasuk dalam daftar negara yang diklasifikasikan Trump dalam daftar tarif timbal balik. Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64 persen untuk barang-barang dari AS. AS kemudian akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS.

