Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Suap Hakim dalam Perkara Ekspor CPO di Kejagung
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Suap Hakim dalam Perkara Ekspor CPO di Kejagung. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Keempat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta tiga anggota majelis hakim perkara tersebut: Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

"MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Yanto juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya dugaan keterlibatan hakim dalam kasus rasuah.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara ekspor CPO. 

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Ad Hoc PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) saat ini sebagai hakim PN Jakarta Selatan yang kala itu menjabat Ketua Majelis Hakim Jakarta Pusat dalam perkara tersebut.

"Pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin dini hari. 

Menurut Qohar, ketiga hakim itu diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan. 

Dugaan suap tersebut terkait dengan penanganan perkara yang menghasilkan putusan lepas terhadap terdakwa korupsi ekspor CPO.