Kejati Banten Tetapkan Tersangka Jasa Pengelolaan Sampah Tangsel
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Penyidik Kejati Banten saat membawa tersangka ke mobil tahanan

Serang, tvrijakartanews - Kejati Banten menetapkan SYM selaku Direktur PT. EPP sebagai tersangka dalam kasus pengolahan sampah yang bekerjasama dengan Pemkot Tangsel.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan bukti cukup dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap SYM selaku Direktur PT. EPP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada DLH Tangsel tahun 2024," katanya, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, nilai kontrak dari jasa pengangkutan sampah dan jasa pengolahan sampah sebesar Rp75,9 miliar. Dengan rincian, layanan jasa pengankutan sampah senilai Rp50,7 miliar dan jasa pengelolaan sampah Rp25,2 miliar.

"Hasil penyidikan, tim mendapat temuan bahwa sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia diduga telah terjadi persekongkolan ntara pemberi pekerjaan dan penyedia barang dan jasa," jelasnya.

Bukan hanya itu, pada tahap pelaksanaan kontrak pekerjaan, PT. EPP tidak melaksanakan alah satu item pekerjaan yakni tidak melakukan pengelolaan sampah.

"Di mana PT EPP tidak memiliki kompetensi pengolahan sampah sesuai yang berlaku," paparnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari. Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto 18 undang-undang tindak pidana korupsi.