Prabowo Naikkan Tukin Dosen ASN, Mendiktisaintek: Bentuk Penghargaan terhadap Peran Sentral Pendidik
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemendiktisaintek, Selasa (15/4/2025).

Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengumumkan penerbitan peraturan presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 ini, mengatur soal kenaikan tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN).

"Kami Kementerian Dikti Saintek ingin secara resmi menyampaikan kabar gembira yang dinantikan oleh pegawai. Tentunya dalam hari ini, dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, yang pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani peraturan Presiden No.19 tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Dikti Saintek," kata Brian saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kemendiktisaintek, Selasa (15/4/2025).

Dia menyebut kenaikan tukin dosen ASN ini merupakan bentuk penghargaan Presiden Prabowo terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik, peneliti dan juga pengabdi bagi masyarakat

"Tentunya ini adalah tugas mulia melahirkan sumber daya-sumber daya unggul, menghasilkan riset-riset dan inovasi yang nantinya sangat mendukung keinginan pemerintah untuk memajukan Indonesia setara dengan negara maju," kata Brian.

Dengan adanya kenaikan tukin dosen ASN ini, Brian berharap adanya peningkatan motivasi dan profesionalisme dosen dan tenaga pendidikan dalam mewujudkan perguruan tinggi di Indonesia semakom unggul.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 27 Maret 2025. Tunjangan kinerja (tukin) ini telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 5 Peraturan Presiden (PP) No.19 Tahun 2025 menegaskan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen.

Sementara, Wakil Menterinya mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 90 persen dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," demikian bunyi butir 3 pada Pasal 5 Peraturan Presiden (PP) No.19 Tahun 2025.

Adapun, kenaikan tukin ini diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17 di Kemdiktisaintek, dengan nilai setiap kelas jabatan paling kecil Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.

Berikut daftar tukin di Kemdiktisaintek yang telah ditetapkan naik oleh Presiden Prabowo:

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600

- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200

- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250.