
Kadis LH Tangsel, WL saat digiring penyidik Kejati Banten ke mobil tahanan
Serang, tvrijakartanews - Penyidik Kejati Banten kembali menetapkan tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.
Kali ini, WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel ditahan penyidik setelah ditemukan bukti yang cukup.
"Perkara tindak pidana Pemkot Tangsel, pada hari ini penyidik Kejati Banten menahan WL, Kepala DLH Tangsel," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025).
Rangga menjelaskan, WL berperan aktif menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Pada saat pelaksanaan pekerjaan, WL bersama dengan Zeki Yamani secara aktif berperan menentukan lokasi buang sampah ke lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemprosesan akhir pembuangan sesuai yang berlaku," jelasnya.
Hingga kini penyidik masih melakukan pendalam terkait aliran dana korupsi dengan nilai kontrak pekerjaan jasa pengakutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar tersebut.
"Untuk sementara tim masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aliran dananya," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 JO Pasal 19 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
"Dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Klas IIB Pandeglang," tutupnya.