
Mantan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos seleksi Calon Hakim Agung (CHA). Hal ini setelah Komisi Yudisial (KY) melakukan seleksi administrasi Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Berdasarkan draf yang diterima JawaPos.com, Nurul Ghufron tercatat mendaftar CHA Kamar Pidana. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember itu tercatat berada pada urut 43 dari 69 CHA yang lolos pada kamar pidana. Total terdapat 161 orang calon hakim agung yang berada pada kamar pidana dan kamar perdata, serta 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang lolos seleksi administrasi.
Lolosnya Nurul Ghufron ini mendapat sejumlah kritik, lantaran sosoknya pernah mempunyai catatan kelam seperti terbukti melanggar kode etik saat masih menjadi Pimpinan KPK. Ghufron terbukti menyalahgunakan kewenangannya, lantaran membantu pengurusan mutasi aparatur negeri sipil (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, seleksi CHA dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA itu dilakukan untuk memenuhi 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.
Hingga pendaftaran ditutup pada Kamis (27/3/2025) dan kemudian diperpanjang hingga Kamis (10/4), KY telah menerima 183 pendaftar calon hakim agung konfirmasi dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA konfirmasi.
"Namun, KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan," kata Mukti Fajar dalam konferensi pers secara daring, Rabu (16/4/2025).
"Selamat kepada calon peserta seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang lulus seleksi administrasi," sambungnya.
Sementara, Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menyampaikan, 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA yang dinyatakan lulus administrasi terdiri dari 68 calon hakim agung Kamar Pidana, 33 calon hakim agung Kamar Perdata, 40 calon hakim agung Kamar Agama, 7 calon hakim agung Kamar Militer, 4 calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 calon hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 calon hakim ad hoc HAM di MA.
"Bagi calon yang memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti seleksi kualitas pada Selasa s.d. Rabu, 29 s.d. 30 April 2025," ujar Taufiq.
Menurutnya, materi seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif. Para calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas (kapasitas) dan kinerja calon hakim agung.
Persyaratan tersebut paling lambat dikirim pada 17 April 2025 ke alamat email: [email protected] menggunakan format PDF.
"Para calon hakim agung dirinci berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 132 orang laki-laki dan 29 orang perempuan. Sementara calon hakim ad hoc HAM di MA terdiri dari 17 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," jelas Taufiq.
Selain itu, para calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier 125 orang. Ada juga yang berprofesi akademisi 12 orang, advokat 7 orang, hakim ad hoc 5 orang, dan lainnya 12 orang. Sedangkan, calon hakim ad hoc HAM di MA, berprofesi sebagai advokat 6 orang, akademisi 5 orang, hakim ad hoc 4 orang, hakim 1 orang, dan lainnya 2 orang.
Sementara, berdasarkan tingkat pendidikan, untuk calon hakim agung, sebanyak 63 orang bergelar magister dan 98 orang bergelar doktor. Sementara calon hakim ad hoc HAM di MA sebanyak 1 orang bergelar sarjana, 8 orang bergelar magister dan 9 orang bergelar doktor.
"Para calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti kualitas akan dinyatakan gugur. Kepada peserta seleksi untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi," pungkasnya.

