Pimpinannya Ditetapkan Tersangka Korupsi Sampah, Aktivitas Kantor DLH Terlihat Sepi
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Pasca Penetapan Tersangka Korupsi Sampah Yang Menyeret Kepala DLH Tangsel, Aktivitas Kantornya Terlihat Sepi

Tangsel, tvrijakartanews - Pasca penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, aktivitas kantor DLH yang beralamat di Jalan Raya Serpong Nomor 1, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu terlihat sepi, pada Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, hanya terlihat sejumlah awak media yang sedang duduk di tangga akses masuk kantor.

Sementara di sisi kantong parkir depan, hanya terlihat satu unit kendaraan jenis MPV berwarna silver dan satu unit kendaraan jenis SUV berwarna hitam serta armada truk pengangkut sampah dan tanki air yang terparkir.

Sejak pagi hingga siang hari, tidak tampak adanya kesibukan yang muncul dari tingkat pegawai DLH Tangsel, hanya tampak petugas kantin yang terlihat masuk ke dalam ruangan membawa pesanan makanan.

Petugas keamanan DLH Tangsel yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pasca penetapan tersangka yang menimpa pimpinannya, aktivitas kantor berjalan seperti biasanya.

“Kalau sepi sih ada, tapi kalau aktivitas kita seperti biasa aja kalau aktivitas kan kita memang tidak hanya di sampah aja,” katanya, Rabu (16/4/2025).

Ia menyebut, ada 5 bidang yang dinaungi oleh DLH Tangsel, dirincikan olehnya bidang PPKL, Persampahan, Pertamanan, Konservasi Lingkungan dan Kesekretariatan.

“Sebagian besar masing-masing bidang lagi di lapangan, apalagi bidang pertamanan selalu ke lapangan,” ucapnya.

Ia juga menerangkan, pada pagi tadi, hampir seluruh pegawai melakukan kegiatan absensi masuk kerja, hanya saja, pada siang hari sebagian keluar untuk menjalani kedinasan di lapangan.

Sebagai informasi, sejauh ini Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Selain Wahyunoto Lukman, Kejati Banten sebelumnya menetapkan Syukron Yuliadi Mufti sebagai Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Diduga, Syukron dalam kasus tersebut telah bersekongkol dengan Wahyunoto Lukman agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT EPP.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.