
Oknum Anggota DPRD Banten berinisial RF saat ditahan polisi
Serang, tvrijakartanews - Golkar Banten buka suara ihwal kadernya yang merupakan oknum Anggota DPRD Banten berinisial RF ditahan Polisi akibat tersandung kasus penipuan.
Secara kepartaian, DPD Golkar Banten sangat menyayangkan kadernya terjerat kasus dugaan penipuan cek kosong Rp350 juta.
Ketua DPD Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polda Banten
"Kami tentuanya sangat menyayangkan ikut prihatin. Kami jajaran keluarga besar partai Golkar akan mengikuti tahapan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk anggota fraksi," katanya, Rabu (16/4/2025).
Kendati demikian, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada RF selama proses penyidikan yang dijalani di kepolisian hingga persidangan. Hal ini menurutnya bagian dari kewajiban partai dalam melakukan pendampingan hukum.
"Tentunya kami akan menyiapkan bantuan hukuk, karena sudah menjadi kewajiban kami dari partai untuk mendampingi anggotanya," ucapnya.
Hingga kini, Tatu belum menyiapkan pengganti RF untuk duduk di kursi DPRD Banten, karena harus menunggu putusan hakim agar memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saya belum tau informasi lengkapnya tapi biasanya kalau sudah inkrah keputusan hukumnya, baru ada penggantian. Nanti kita ikuti," jelasnya.
Kasus penangkapan oknum Anggota DPRD Banten terungkap, setelah Polda Banten merilis penahanan.
Kasus ini bermula saat tersangka memesan beton ready mix atau beton siap cor kepada PT. SDB. Pemesanan ini untuk menunjang pekerjaan RF yang juga selaku direktur CV. PK.
"Sebagai bentuk transaksi, RF memberikan cek dengan nilai Rp350 juta kepada pihak PT. SDB. Sehingga barang yang dipesan sudah dikirim," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.
Namun sekitar bulan Februari 2024, cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari Kantor Bank BJB Cabang Cilegon karena saldo tidak cukup.
"Modus tersangka menyerahkan beberapa lembar cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan saldo tidak cukup," jelasnya.
Dian Setyawan menyebutkan, dengan kejadian ini pihak korban melaporkan ke Polda Banten untuk diproses secara hukum pada 18 Juli 2024.
"Pada tanggal 14 April 2025 dilakukan gelar penetapan tersangka
terhadap tersangka," ucapnya.
Setelah itu, penyidik melakukan upaya paksa hingga penangkapan dan penahanan.
"Tanggal 14 April 2025 dilakukan penangkapan terhadap tersangka," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.