Terima Transferan Rp15 Miliar, Mantan Staf di DLH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Sampah
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Tersangka ZY saat dibawa ke mobil tahanan Kejati Banten

Serang, tvrijakartanews - Penyidik Kejati Banten kembali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun 2024.

Kali ini, seorang mantan staf di DLH Tangsel berinisial ZY ditahan di Rutan Klas IIB Serang selama 20 hari.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, saat ini tersangka ZY masih berstatus ASN yang bekerja di Disdukcapil Tangsel.

"Penyidik menahan tersangka ZY, mantan staf DLH yang saat ini bekerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangsel," katanya, Kamis (17/4/2025).

Ia menerangkan, ZY bersama-sama dengan WL yang merupakan Kadis DLH Tangsel, berperan mencari titik lokasi untuk buang sampah akhir, yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana peraturan Perundang-undangan.

Namun saat pembayaran Rp75,9 miliar yang dibayarkan ke PT. EPP, tersangka ZY menerima setoran berupa transfer sebanyak Rp15,4 miliar ke rekening pribadinya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Ada 5 termin pembayaran dan selama 5 kali pembayaran da transfer dari PT. EPP ke rekening tersangka dan diakumulai Rp15 miliar," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

Dengan demikian, hingga saat ini Kejati sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni SYM selaku Direktur PT. EPP, WL selaku Kadis DLH Tangsel, TAKP selaku Kabid Kebersihan di DLH Tangsel, dan ZY yang bekerja di Disdukcapil Tangsel.