Imigrasi Tangerang Ciduk Belasan WNA Pemegang Visa Investor Karena Perusahaan Fiktif
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Sebanyak 14 WNA diamankan petugas Imigrasi karena menyalahgunakan visa investor.

Tangerang, tvrijakartanews - Belasan warga negara asing dari berbagai negara diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Tangerang karena menyalahgunakan visa investor. Mereka diketahui memiliki izin tinggal terbatas untuk penanaman modal asing (PMA) namun, perusahaan yang dimaksud dalam perizinan tidak ada alias fiktif.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo mengungkapkan bahwa beberapa dari mereka juga tidak memiliki kegiatan yang jelas selama tinggal di Indonesia. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka kerap dibantu oleh pemilik kos-kosan tempat mereka tinggal.

"Untuk kasus ini bahkan ada 8 orang dari Pakistan yang tinggal di satu lingkungan kos-kosan, dan kegiatannya tidak jelas. Kadang untuk makan dibantu oleh pemilik kos-kosan," ujarnya pada Jumat (18/5/2025).

Selain itu, modus yang mereka lakukan juga tertata rapi dan bermaksud menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan. Kantor Imigrasi Tangerang mencatat total WNA yang diamankan karena menyalahgunakan visa investor adalah sebanyak 14 orang dan berasal dari negara yang berbeda.

"Berasal dari negara yg berbeda dengan mengumpulkan dana untuk mendapatkan visa izin tinggal, tapi pada kenyataannya mereka tidak memiliki alasan yang jelas dan perusahaannya fiktif," lanjutnya.

Seluruh WNA yang diamankan akan mendapat tindakan administratif Keimigrasian berupa Pendentensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan ketentuan pidana (Pasal 119 / Pasal 123 UU Keimigrasian), apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka kepadanya akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.

"Bagi Orang Asing yang telah terbukti melanggar ketentuan Administratif (Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian) akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," jelasnya.