Dibantu Perusahaan, WNA Asal Tiongkok Pakai Visa Wisata Untuk Kerja di Indonesia
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Dua WNA Cina yang diamankan petugas Imigrasi Tangerang karena menyalahgunakan visa wisata.

Tangerang, tvrijakartanews - Petugas Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial ZJ yang ketahuan memakai visa wisata untuk bekerja di Indonesia. Tak hanya itu, ZJ juga diketahui dikirim oleh perusahaannya yang berada di Tiongkok untuk mempersiapkan operasional cabang usaha di Indonesia.

"Kami mengamankan ZJ saat sedang melakukan pengawasan orang asing di kawasan PIK 2, dan yang bersangkutan sedang mempersiapkan pembukaan operasional perusahaan di Indonesia," ujar Kakanwil Dirjen Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo, pada Sabtu (19/4/2025).

Menurut Hendro, ZJ ini memang sengaja tidak menggunakan jenis visa yang seharusnya. Perusahaan tempat ZJ bekerja juga diduga ikut terlibat karena mengirim seorang mandor ke Indonesia menggunakan visa wisata. Pemegang visa wisata sendiri memiliki batasan saat tinggal di Indonesia, seperti tidak diperkenankan mengikuti kegiatan komersial dan menerima bayaran dari kegiatan tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan tersebut. Hal itu bertentangan dengan ketentuan penggunaan visa dengan Indeks B1," lanjutnya.

Selain ZJ, petugas juga mengamankan seorang WNA asal Tiongkok lainnya di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang berinisial XZ. Saat itu XZ sedang mengerjakan pemotongan kayu furniture, namun rupanya XZ tidak memiliki visa kerja dan yang digunakan adalah visa wisata. XZ juga menerima upah dari kegiatan yang dia lakukan di Indonesia.

"Mereka jelas melanggar aturan keimigrasian karena sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," lanjut Hendro.

Kedua WN asal Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi Pidana kurungan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta. Saat ini keduanya telah mendapat tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.

"Untuk keduanya akan dideportasi dan akan kami cantumkan ke dalam daftar penangkalan," tutupnya.