
Kepala UPT Samsat Ciputat Beny Pribadi
Tangsel, tvrijakartanews - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat mencatat, sejak dibukanya program pemutihan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor pada 10 hingga 20 April 2025, setidaknya sudah ada 22.000 wajib pajak memanfaatkan program tersebut.
Kepala UPT Samsat Ciputat, Beny Pribadi mengatakan, 22.000 wajib pajak yang tuntas memanfaatkan program pemutihan pajak, di dominasi oleh kendaraan roda dua.
“Untuk roda dua kurang lebih 16.500 unit, untuk roda empat 5.000 sekian,” kata Beny, Senin (21/4/2025).
Beny mengatakan, dari 22.000 unit kendaraan, tercatat ada sejumlah kendaraan yang memiliki tunggakan hingga 20 tahun.
“Paling panjang itu 15 tahun sampai 20 tahun. Tetapi kan pajak kami dihitung tunggakan hanya 5 tahun saja, setelah itu ganti kaleng plat nomor,” katanya.
Menurut Beny, sejak dibukanya program pemutihan pajak kendaraan, antusiasme masyarakat dinilai olehnya cukup tinggi. Ia bilang, hal itu dibuktikan dengan kuantitas wajib pajak yang datang ke Samsat Ciputat meningkat setiap harinya.
“Masih di atas 2.500 wajib pajak yang datang per hari. Kalau hitung rata 3.000. Masih terbilang rame 2.500 lah, karena normalnya itu 1.200 an,” ungkapnya.
Beny menyebutkan, sejak program pemutihan pajak dibuka, hingga saat ini nilai transaksi yang diperoleh mencapai Rp12 miliar.
“Nilai transaksi yang kami peroleh menjadi PAD Provinsi Banten,” sebutnya.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini, wajib pajak hanya cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan tunggakan pokok pajak Tahun 2024 ke bawah dibebaskan.

