
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi didampingi Wali Kota Depok Supian Suri di Polres Metro Depok, Selasa (22/4/2025). (Foto: Chaerul Halim).
Depok, tvrijakartanews - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (22/4/2025).
Menurut Dedi, kedatangannya di wilayah Depok untuk memastikan tak ada lagi aksi premanisme yang berdampak pada aspek permasalahan sosial.
"Hari ini, saya datang ke Depok memberikan penegasan bahwa Depok adalah etalase dari Provinsi Jabar, berbatasan dengan DKI Jakarta. Untuk itu kita harus memastikan kondisi kamtibmas di sini berjalan dengan baik, tidak ada problem-problem sosial yang menonjol," kata Dedi Mulyani di Polres Metro Depok, Selasa.
"Dan dipastikan juga bahwa premanisme harus semakin susut, bila perlu sampai zero premanisme," sambung dia.
Dalam tinjauannya, Dedi mengungkapkan, ada sejumlah persoalan sosial yang begitu kompleks berkaitan dalam kasus pembakaran tersebut.
Pertama, warga yang bermukim selama puluhan tahun di lahan Kampung Baru didominasi tak terdaftar sebagai warga Depok. Kedua, ada persoalan sengketa lahan.
"Ini perlu langkah-langkah penanganan komprehensif dan bukan hanya tanggung jawab kapolres dan dandim, tapi juga walikota hingga jajaran RT/RW-nya, harus melakukan evaluasi tentang tata kelola kependudukan di Depok," ucap Dedi.
Kedepannya, Dedi berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut. Rencananya, ia akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ini tidak bisa dibiarkan secara terus menurus, maka kita nanti akan segera bertemu dengan Pemkot depok, Dirjen Disdukcapil Kemendagri, dengan nanti gubernur me-moderator-in seluruh masalah ini dan kita mencari solusinya," imbuh dia.
Adapun, Polda Metro Jaya telah menangkap lima tersangka yang terlibat pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jumat (18/4/2025).
Kelima orang itu adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Mereka diduga anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas).
Aksi pembakaran ini dilatarbelakangi insiden penangkapan TS atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa TS ke Polres Metro Depok. Dia juga sempat memukul Aipda A.
Sementara, GR alias AR berperan dalam pembakaran mobil polisi.
"ASR berperan melawan petugas Aiptu A dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
Sementara, LA berperan menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan teriakan, "Bakar! Bakar! Bakar!". Sedangkan LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, TS adalah orang yang pertama kali menyuruh membakar mobil petugas melalui panggilan video dengan RS (DPO), THS (DPO) dan disaksikan oleh OE alias AR.
Namun, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).