Cegah Pungli, Dindikbud Tangsel Tekankan Wisuda dan Perpisahan Pelajar Hanya Boleh Dilaksanakan di Lingkungan Sekolah
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kepala Dindikbud Tangsel Deden Deni.

Tangsel, tvrijakartanews - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memberikan penegasan ke satuan pendidikan soal pelaksanaan kegiatan wisuda maupun perpisahan bagi seluruh pelajar, jelang masa pergantian tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, momentum wisuda maupun perpisahan pelajar yang dibalut dengan rangkaian kegiatan, diminta olehnya dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Hal itu ia lakukan, sebagai bentuk mitigasi terjadinya pungutan liar (pungli) dan biaya yang bakal dibebankan kepada orang tua siswa.

“Saya tegaskan laksanakan dengan sewajarnya, untuk pelajar kelas 6 dan kelas 9 ya di sekolah, ngga boleh keluar. Jadi kan nggak ada biaya kalau di lingkungan sekolah,” kata Deden, ditulis Rabu (24/5/2025).

Terpenting katanya, pihak sekolah tidak boleh meminta pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun, namun jika dalam bentuk sumbangan, dimungkinkan asal sesuai ketentuan dan bukan paksaan.

Sebab menurut Deden, pentingnya transparansi antara satuan pendidikan dan orang tua siswa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban sumbangan, perlu dilakukan agar perspektif keduanya dapat seirama, sehingga tidak disalahartikan soal penarikan sumbangan.

“Agar tidak salah persepsi apa itu sumbangan, walaupun memang bentuk sumbangan tetap harus dipertanggungjawabkan, karena semua harus ada perencanaan dan kesepakatan keduanya,“ jelasnya.

Oleh sebab itu, ia sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan komite guna menyamakan persepsi terkait pengumpulan dana dan sumbangan.

“Intinya tidak boleh ada paksaan, tidak ada besaran, tidak ada batasan waktu, tidak memberatkan orang tua dan jelas kebutuhannya disepakati oleh orang tua,” demikian kata Deden.