
Petugas UPT PPD Samsat Kota Cilegon Saat Menunjukkan Blanko STNK Sementara
Cilegon, tvrijakartanews - Seiring meningkatnya animo masyarakat adanya program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membuat ketersediaan blanko untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah (PPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon mengalami kekosongan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Pajak Daerah (PPD) Samsat Kota Cilegon, Tb Mochammad Kurniawan mengatakan, ketersediaan blanko untuk STNK mengalami kekosongan sejak tiga hari kebelakang sampai saat ini.
"Sudah tiga hari terakhir ini blanko di UPT PPD Samsat Kota Cilegon mengalami kekosongan dan kekosongan blanko ini bukan hanya terjadi di Samsat Kota Cilegon saja, akan tetapi terjadi hampir di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten," katanya saat ditemui di depan Kantor Pelayanan UPT PPD Samsat Kota Cilegon, Rabu 23 April 2025.
Tb. Mochammad Kurniawan mengaku, pihaknya telah mempersiapkan blanko sementara atau surat keterangan pengganti STNK asli selama 6 bulan sebagai keabsahan dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah diberlakukan sejak Selasa 22 April kemarin atas kekosongan blanko yang nantinya dapat diganti dengan blanko STNK asli apabila ketersediaan blanko sudah ada di UPT PPD Samsat Kota Cilegon.
"Kita sudah mempersiapkan blanko sementara pada 22 April kemarin sebagai surat keterangan pengganti STNK asli selama 6 bulan sebagai keabsahan dokumen SKPD sehingga saat blanko asli sudah ada dapat ditukar dengan STNK asli," ujarnya.