
Kepala UPT Samsat Serpong Teguh Riadi.
Tangsel, tvrijakartanews - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Serpong, Teguh Riadi mengatakan, selama berjalannya program pemutihan denda dan tunggakan pokok pajak, sedikitnya 16.966 unit kendaraan telah memanfaatkan program tersebut.
“Untuk motor sebanyak 10.572 unit, sementara mobil sebanyak 6.394 unit. Jumlah itu terhitung sejak 10 hingga 22 April 2025,” kata Teguh, Rabu (23/4/2025).
Teguh menyebutkan, dari 16.966 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak, nilai transaksi yang diperoleh Samsat Serpong mencapai Rp23.224.688.000.
“Secara keseluruhan kita terima diatas Rp23 Miliar belum dipotong opsen untuk haknya Kota Tangsel senilai Rp9 miliar lebih, sisanya Rp14 miliar lebih untuk PAD Banten dari sektor pajak kendaraan,” tuturnya.
Kemudian lanjutnya, untuk prestasi pendapatan nilai transaksi tertinggi dari wajib pajak, ia peroleh pada Selasa 22 April 2025 yang mencapai Rp3.432.523.000.
“Sejak awal pendapatan tertinggi kemarin, dari 1.771 wajib pajak kami terima sebesar Rp3 miliar lebih dan menjadi tertinggi dari 5 samsat yang ada di Banten dalam lingkup Polda Metro Jaya,” bebernya.
Meski demikian, kata Teguh, jika dipersentasekan wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan denda dan pokok pajak hingga saat ini masih terbilang minim.
“Kalau dihitung masih sekitar 15 persen dari total 280.000 kendaraan yang masuk dalam wilayah administrasi Samsat Serpong,” ucapnya.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini, wajib pajak hanya cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan tunggakan pokok pajak Tahun 2024 ke bawah dibebaskan.