Mulai 1 Januari 2024 Cukai Rokok Naik 10 Persen, Pelaku Industri Menjerit
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ilustrasi rokok (Freepik)

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) resmi menaikkan pada 2024 sebesar sebesar 10 persen. Sedangkan CHT rokok elektronik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau sebesar 6 persen.

"Kenaikan CHT dipertimbangkan dari berbagai aspek seperti pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, serta pemberantasan rokok ilegal," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, di Jakarta, Senin (1/1/2023).

Askolani mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan pita cukai rokok agar bisa memenuhi kebutuhan industri di awal tahun 2024.

"Ya InsyaAllah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024," ucapnya.

Menurutnya, pihaknya memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.

"Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita menyatakan, rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri.

"Rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15 persen, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25 persen di tahun depan," ucapnya.

Pavenas memohon kebijaksanaan pemerintah terkait dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik ini. Apalagi informasi terkait wacana ini baru disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rapat Sosialisasi Kebijakan di Bidang Cukai Tahun 2024 pada 28 November 2023.

“Pavenas mendesak pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kenaikan cukai rokok merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

Adapun sebanyak 17 juta pita cukai rokok baru telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan awal 2024. Dengan adanya pita cukai baru ini, Kemenkeu akan terus konsisten memperkuat pengawasan agar tidak ada penjualan rokok ilegal dengan pita cukai palsu.

Kenaikan terbesar CHT di 2024 berdasarkan PMK Nomor 192 Tahun 2022 adalah rokok elektrik cair sistem tertutup dengan naik menjadi Rp6.776 per mililiter dengan harga jual eceran minimum sebesar Rp39.697 per cartridge. Disusul dengan rokok elektrik padat dengan tarif cukai sebesar Rp3.074 per gram dengan harga satuan minimum sebesar Rp5.886 per gram.

Rokok elektrik cair sistem tertutup memiliki tarif cukai sebesar Rp6.393 per mililiter dengan harga jual eceran minimum sebesar Rp37.365 per cartridge pada 2023. Rokok elektrik padat memiliki tarif cukai 2.886 per gram dengan harga jual eceran minimum sebesar Rp5.527 per gram pada 2023.

Sedangkan tembakau molasses, tembakau hirup dan tembakau kunyah memiliki tarif cukai setara sebesar Rp135 per gram dengan harga jual eceran minimum sebesar Rp242 per gram. Harga yang ditetapkan pada 2024 itu naik dari tarif cukai pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp127 per gram.

Permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan. Merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) ditetapkan implementasi pajak rokok dimulai pada tahun 2014 sehingga ada lima tahun waktu transisi bagi industri.

(Yohanes Abimanyu)