Pemkot Tangerang Mulai Integrasikan Data NIB-NOP, Menteri ATR/BPN Minta Daerah Lain Segera Ikuti
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Foto : Dokumentasi Humas Pemkot Tangerang/ Menteri ATR/BPN saat menghadiri Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Puspemkot Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan sebagai langkah untuk meningkatkan sinergi antar instansi dalam pelayanan publik. Adanya integrasi data ini membuat data Nomor Induk Bidang (NIB) saling terhubung dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Peluncuran ini juga menandai Kota Tangerang sebagai salah satu kota percontohan nasional dalam program integrasi data lintas sektor dan diharapkan menjadi role model untuk direplikasi di daerah lain.

“Sudah saatnya, Satu Data Indonesia, Satu Peta dan Satu Perencanaan Tata Ruang. Dengan peluncuran ini, semua orang yang pegang sertifikat tanah akan pegang PBB, semua tercatat dalam satu sistem. Data tanahnya akan terlindungi, penerimaan PBB dapat meningkat dan semua lebih transparan,” ungkap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Rabu (30/4/2025).

Nusron pun melanjutkan bahwa Kota Tangerang merupakan kota kedua di Indonesia yang menerapkan sistem ini. Sebelumnya Kota Sragen telah lebih dulu mengintegrasikan data NIB dan NOP, untuk memperbaiki berbagai aspek data mengenai pertanahan. Nusron pun meminta daerah lain terutama yang berada di Provinsi Banten untuk segera mengikuti langkah Pemkot Tangerang.

“Yang ingin dicapai terutama adalah karena memang sudah saatnya Indonesia menerapkan satu data. Apresiasi untuk Kota Tangerang yang kedua menerapkan ini setelah Kota Sragen,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, melalui integrasi ini pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan lebih mudah terhubung dengan data pertanahan yang dimiliki BPN, termasuk data objek pajak daerah. Hal ini diyakini dapat mengurangi tumpang tindih informasi, mempercepat proses validasi data, serta mendukung reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemkot Tangerang.

“Banyak manfaat dan kemudahan yang akan dirasakan. Seperti mengantisipasi tumpang tindih lahan, meningkatkan akurasi data PBB-P2, mendukung layanan berbasis Satu Data dalam layanan publik serta meningkatkan integrasi kepemilikan tanah dengan data kepatuhan wajib pajak terhadap tanahnya,” papar Kiki.

Ia pun memastikan, peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang ini sebagai bukti nyata Pemkot Tangerang dalam menciptakan atau menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan.

“Manfaat untuk masyarakat secara langsung, pastinya menerima pelayanan yang lebih mudah, tidak ada lagi bolak balik pengurusan data layanan tanah, NOP atau perpajakan di Kota Tangerang,” tegas Kiki.