
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arsip foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Tanak menanggapi pidato Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada Kamis (1/5) lalu.
"Bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang dan dilaksanakan, bisa bermanfaat dan perkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Tanak kepada wartawan saat dihubungi, Senin (5/5/2025).
Ia menambahkan, melalui pengesahan dan pelaksanaan RUU tersebut, proses pengembalian atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi bisa dilakukan secara lebih optimal.
Dengan begitu, dana negara yang sebelumnya hilang dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah untuk pembangunan nasional.
Tanak juga menyoroti bahwa selama 34 tahun pengalamannya sebagai jaksa, upaya pengembalian kerugian negara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 maupun UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) masih belum maksimal. Banyak kerugian negara yang hingga kini belum dapat dikembalikan.
"Bila RUU Perampasan Aset sudah disahkan menjadi UU, harapan rakyat Indonesia, yakni kerugian keuangan negara yang tidak dapat dikembalikan melalui proses tindak pidana korupsi dapat dikembalikan seluruhnya melalui UU Perampasan Aset," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025 itu, Presiden Prabowo menegaskan dukungannya terhadap pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

