Gubernur DKI Minta Dugaan Pungli di Sudinhub Jakpus Harus di Usut Secara Transparan
NewsPersHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung ( Foto : Rachmat Wijaya)

Jakarta, tvrijakartanews - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara terkait dugaan Pungutan liar yang di lakukan Instasi Suku Dinas Perhububungan ( Sudinhub) Jakarta Pusat. Menanggapi hal itu, melalui juru bicaranya Chico Hakim menyampaikan Gubernur Pramono meminta seluruh proses pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan jika terbukti bersalah.

"Terkait dengan pungli pak Gubernur telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap setiap orang yang terlibat tanpa terkecuali, kata Chico keterangannya di Jakarta," Senin ( 5/5/2025).

" Jika ditemukan adanya praktik pungli yang sistematis dan terstruktur langkah tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku,"tambahnya.

Chico mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel dan integritas. Ia juga menambahkan bahwa reformasi di Liangkungan Perhubungan harus segera dilakukan, mengingat instasi ini bersentuhan langung dengan masyarakat.

" Peringatan ini bukan hanya untuk oknum yang terlibat tapi juga sebagai sinyal keras terhadapa jajaran Pemprov DKI Jakarta agara tidak bermain main dengan kepercayaan publik," tegasnya 

Sebelumnya, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera turun tangan mengatasi kasus dugaan Pungutan liar ( Pungli ) yang terjadi di Lingkungan Suku Dinas ( Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat.

"Ini bukan kasus kecil, sudah sistematik dan berjamaah untuk itu Gubernur harus tegas," kata Nur Afni Sajim melalui keterangan nya di Jakarta," Senin ( 5/5/2025).

Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta membuat praktik korupsi ini menjadi terulang dan seperti sebuah tradisi. Ia juga menyoroti peran tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) telah menyalahi aturan yang berlaku lantaran diberi kewenagan seperti penilangan padahak itu tugas Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).

"Kalau PJLP terbukti pungli, langsung putus kontrak saja dan proses secara hukum," ungkpnya.

Lebih lanjut, Nur meminta kepada Kepala Sudinhub dan UPT Dishub Provinsi Jakarta, untuk secepatnya melakukan evaluasi Menyeluruh terhadap jajaranya agar tak terulang kembali ke depannya. Ia juga menegaskan Jabatan Kepala Dinas menjadi maksimal 3 tahun, agar tidak tumbuh akar korupsi.

"Kasudin Jakpus sudah lima tahun lebih ini sudah terlalu lama , wajar kalau praktik pungli mengakar,"tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang petugas Sudinhub Jakpus terkait dugaan pungli pada urusan tilang parkir dan uji kir. Ironisnya pelapor malah dikenai sanksi sedangkan pelaku pelanggar tak ditindak.