Bawaslu Serang Limpahkan 2 Kasus Politik Uang ke Polisi
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid

Serang, tvrijakartanews - Bawaslu Kabupaten Serang telah memutuskan melimpahkan dua kasus dugaan politik uang di PSU ke polisi.

Dari hasil pemanggilan terhadap saksi dan terlapor, Gakkumdu Kabupaten Serang menggelar kajian, kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjungteja telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan.

"Sehingga selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, Senin (5/4/2025).

Holid menyebutkan, awalnya ada empat kecamatan beralih status dan di registrasi menjadi temuan pelanggaran. Di antaranya Kecamatan Ciruas, Cikeusal, Tunjungteja dan Cikande.

"Alasan 4 kecamatan tersebut naik status menjadi temuan karena syarat formal dan materielnya terpenuhi yakni dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 A ayat (1) UU 10 Tahun 2016 kaitan dengan larangan politik uang baik bagi pemberi maupun penerima, sehingga proses penanganannya berlanjut," ungkapnya.

Namun setelah penanganan berlanjut, beberapa terlapor ada yang memenuhi panggilan dan ada yang tidak hadir untuk diklarifikasi dengan berbagai alasan. Tapi hal ini tidak menghentikan proses penanganan yang sedang berlangsung.

Dari empat kecematan tersebut, ada dua kecamatan yang cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan.

"Adapun dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dan merupakan bagian dari upaya pencegahan yang telah dilakukan, sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan," tutupnya.