TKN Pastikan Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Hari Ini
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat memimpin konferensi pers di markas TKN Prabowo-Gibran. Foto: TKN Prabowo-Gibran

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman memastikan calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakbuming Raka akan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 3 Januari 2024. Dalam pemeriksaan itu, Gibran akan memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye di saat CFD Jakarta pada 3 Desember 2023.

"Untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00, sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan, tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," kata Habiburokhman, Rabu, 3 Januari 2024.

Ia menjelaskan alasan pihaknya tidak merekomendasikan Gibran untuk hadir pada pemanggilan pertama karena surat pemanggilan tersebut dinilai tidak masuk akal. Sebab, surat tersebut dikirim pada tahun lalu untuk pemeriksaan di tahun sekarang.

"Jadi dipanggil pertama untuk hadir tanggal 2 Januari 2023. Ini surat yang tidak masuk akal, jadi kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris TKN Nusron Wahid mengatakan Gibran akan hadir ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat dengan didampingi Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.

"Undangan jam 13.00 WIB, idealnya datang sebelum jam undangan, didampingi Pak Habiburokhman dan Pak Fritz Edward Siregar," kata Nusron.

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Jakarta Pusat hari ini. Dalam surat tersebut, Gibran diminta hadir ke Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB.

"Bawaslu Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/REG/TMPP/Kota/12.01/XII tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day tanggal 03 Desember 2023,” bunyi surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023, yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey. Adapun dasar pemanggilan itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Gibran sebelumnya diduga berkampanye di CFD Jakarta dan melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Namun, Gibran pernah mengeluarkan bantahan soal aksi bagi-bagi susu tersebut sebagai bagian dari kampanye di CFD.

(M Julnis Firmansyah)