Menjamur Tanpa Izin, Lapangan Padel Ilegal di Jakarta Terancam Dibongkar
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap fasilitas olahraga tersebut yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Menjamurnya lapangan padel di Ibu Kota kini mendapat sorotan serius dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap fasilitas olahraga tersebut yang berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pramono menyatakan, lapangan padel yang tidak memiliki izin lengkap terancam dihentikan operasionalnya, dibongkar, hingga dicabut izin usahanya. Langkah ini diambil setelah Pemprov DKI mensinyalir masih banyak lapangan padel yang beroperasi tanpa legalitas bangunan.

"Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono, seperti dalam keterangannya di Jakarta yang diketahui, Rabu (25/2/2026).

Tak hanya penertiban, Pemprov juga memperketat mekanisme perizinan bagi pembangunan lapangan padel baru. Setiap pemilik usaha diwajibkan lebih dulu memperoleh persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sebelum memulai pembangunan. Kebijakan ini dimaksudkan agar pembangunan fasilitas olahraga tersebut lebih terkontrol dan tidak dilakukan sembarangan.

Pramono menegaskan, tidak semua pihak bisa begitu saja membangun lapangan padel di Jakarta tanpa mempertimbangkan aspek tata ruang dan dampak lingkungan sekitar.

Selain persoalan izin, Pemprov DKI juga menetapkan sejumlah pembatasan lokasi. Lapangan padel dilarang dibangun di atas aset milik Pemda DKI Jakarta maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bahkan, pembangunan di tengah permukiman warga juga tidak diperbolehkan.

Bagi lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan perumahan dan memiliki izin resmi, Pemprov menetapkan pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk meredam keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas permainan.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengungkapkan bahwa pertumbuhan lapangan padel di Jakarta berlangsung sangat pesat.

Dari total 397 lapangan padel yang tercatat hingga 23 Februari 2026, sebanyak 185 bangunan belum memiliki izin PBG. Adapun 212 lainnya telah mengantongi izin tersebut.

Vera menegaskan, PBG merupakan dokumen wajib sebelum bangunan dapat digunakan secara legal. Setelah memiliki PBG, pengelola baru dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan aman dan layak digunakan.

"Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," jelasnya.

Dengan pengetatan ini, diharapkan pertumbuhan fasilitas olahraga di Jakarta tetap berjalan, namun tetap sejalan dengan aturan tata ruang, keselamatan bangunan, dan kenyamanan masyarakat sekitar.