Imbas Pemanggilan Gibran, TKN Bakal Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pasang capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, menyatakan pihaknya akan melaporkan ketua hingga anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut buntut pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak profesional.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz Siregar, Rabu, 3 Januari 2024.

Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz.

Kedua, Bawaslu tidak mematuhi Peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

Fritz mengatakan insiden pembagian susu di CFD Jakarta yang dilakukan Gibran terjadi pada 3 Desember 2023. Mengacu pada Perbawaslu 7/2022, Bawaslu seharusnya hanya memiliki waktu 7 hari sejak mendapatkan laporan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Gibran Absen dalam Pemeriksaan

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran untuk hadir dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye pada Selasa kemarin. Namun, calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 02 itu tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota. Dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ujar Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf saat dikonfirmasi, Selasa.

Aminudin menjelaskan, putra sulung Presiden Jokowi itu absen dalam pemeriksaan karena surat panggilan Bawaslu tersebut belum sampai ke pihaknya. Meski begitu, Aminudin memastikan Gibran bakal kooperatif dan mengikuti aturan pemilu yang telah ditetapkan.

"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata dia.

Sebelumnya, beredar surat pemanggilan Gibran Rakabuming Raka oleh Bawaslu Jakarta Pusat hari ini. Dalam surat tersebut, Gibran diminta hadir ke Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB.

"Bawaslu Administrasi Jakarta Pusat mengundang Sdr. Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan klarifikasi terkait dengan Temuan Nomor 001/REG/TMPP/Kota/12.01/XII tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day tanggal 03 Desember 2023,” bunyi surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023, yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2023.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey. Adapun dasar pemanggilan itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Gibran sebelumnya diduga berkampanye di CFD Jakarta dan melanggar Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Namun, Gibran pernah mengeluarkan bantahan soal aksi bagi-bagi susu tersebut sebagai bagian dari kampanye di CFD.

(M Julnis Firmansyah)