
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung ( Foto : Rachmat Wijaya)
Jakarta,tvrijakartanews - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menekanakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Untuk Melaksanakan kebijakan naik transportasi umum setiap Hari Rabu harus dijalankan sepenuhnya bukan hanya sekadar formalitas semata.
Pramono menambahkan kebijakan tersebut sebagai langkah nyata untuk memberikan contoh kepada warga agar mau memanfaatkan moda transportasi massal, guna mengatasi masalah kemacetan.
"Jadi untuk hal yang berkaitan dengan ASN, menggunakan transportasi umum, kalau dulu mungkin setengah-setengah, kalau saya enggak," kata Pramono melalui keternagan nya di Jakarta, Jum'at (9/5/2025).
Menurut Pramono, ia bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno sudah memberikan contoh secara langsung menggunakan transportasi umum ketika bekerja, seperti saat pelantikan pejabat eselon II di Balai Kota DKI Jakarta Rabu (8/5) kemarin.
"Karena saya sudah mencontohkan sendiri, kemarin pulang pakai ujung serong lengkap, semua orang jadi pengen foto," ucapnya.
Pramono juga telah menginstruksikan seluruh anak buahnya agar melaksanakan dan mengawasi kebijakan tersebut. Apalagi, sanksi tegas juga langsung diterapkan jika ada yang melanggar.
"Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau apakah itu mobil, enggak boleh parkir di tempat itu dan harus diusir dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," tegasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai untuk menggunakan transportasi umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu dan telah dimulai minggu lalu.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada 23 April kemarin.
Merujuk dari laporan Dinas Perhubungan DKI, pada Rabu minggu lalu, kepatuhan ASN dan pegawai yang menggunakan transportasi umum persentasenya mencapai 96 persen.