2,9 Ton Daging Babi Tak Bersertifikat Kesehatan Dimusnahkan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Petugas Badan Karantina Indonesia Sedang Melakukan Pemusnahan Daging Celeng

Cilegon, tvrijakartanews – Badan Karantina Indonesia melakukan pemusnahan sebanyak 2,9 ton daging celeng atau babi hutan yang tidak bersertifikat karantina dengan nilai taksiran sekitar Rp200 juta di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Jumat 09 Mei 2025. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar didalam tungku perapian yang jauh dari permukiman warga.

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat Manaor Panggabean mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas keberhasilan Balai Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan Banten (Karantina Banten) dalam menggagalkan pemasukan komoditas turunan hewan tanpa dokumen asal Seputih Raman, Lampung Tengah, menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan truk Colt Diesel.

“Setelah melalui pengujian laboratorium, daging ini terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi sehingga tidak layak konsumsi dan membahayakan kesehatan,” katanya.

Selain itu, Sahat menyatakan, daging tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk hewan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan bahwa setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan antararea wajib disertai dengan sertifikat kesehatan, dilakukan melalui tempat yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.

“Daging babi hutan ini tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.