Menteri Tenaga Kerja Dorong Kesetaraan Penempatan Kerja Penyandang Disabilitas
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Yassierli (Tengah) Bersama Masyarakat Penyandang Disabilitas

Cilegon, tvrijakartanews - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Banten, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan 200 perusahaan yang ada di kawasan industri wilayah Provinsi Banten melakukan penandatanganan komitmen bersama promosi penempatan tenaga kerja disabilitas yang digelar di Gedung Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) PT. Krakatau Steel, Kota Cilegon, Rabu 14 Mei 2025.

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Yassierli mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan arah kebijakan pengembangan ketenagakerjaan inklusif dan program Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan kesempatan yang setara kepada tenaga kerja penyandang disabilitas di wilayah Provinsi Banten.

“Penandatanganan Mou tersebut dilakukan di Provinsi Banten karena Provinsi Banten memiliki banyak titik kawasan industri dengan ribuan angkatan kerja penyandang disabilitas. Jadi ini adalah salah satu komitmen Kementerian Ketenagakerjaan bahwa rekrutmen tenaga kerja itu harus inklusif dan tidak boleh ada diskriminasi mengingat mereka ada regulasi bahwa 1% itu harus distabilitas dan untuk penyiapan tenaga kerja bagi disabilitas diperlukan ada pelatihan dan tidak bisa kemudian distabilitas itu langsung bekerja mereka harus dilatih dulu agar punya skill inilah yang menjadi kendala selama ini,” katanya.

Yassierli menyatakan, penandatanganan komitmen bersama ini juga menindaklanjuti lahirnya Direktorat baru pada Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus dan Disabilitas sebagai arah kebijakan pengembangan tenaga kerja inklusif dan juga program Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan keadilan dan kesempatan yang setara tanpa diskriminasi kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

“Ini juga sebagai tindaklanjut lahirnya Direktorat baru pada Kementerian Ketenagakerjaan, yakni Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus dan Disabilitas sebagai arah kebijakan pengembangan tenaga kerja inklusif dan juga program Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan keadilan dan kesempatan yang setara tanpa diskriminasi kepada tenaga kerja penyandang disabilitas, khususnya di wilayah Provinsi Banten. Untuk itu, kami melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baszas) yang siap memfasilitasi pendanaan kegiatan pelatihan vokasi bagi calon tenaga kerja disabilitas,” jelasnya.