
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Banjir yang melanda wilayah barat Kota Tangerang di bulan Maret 2025.
Tangerang, tvrijakartanews - Status siaga bencana hidrometrologi di Kota Tangerang akhirnya dicabut setelah berlaku selama kurang lebih 5 bulan sejak pertama kali ditetapkan pada 11 Desember 2025 lalu. Keputusan ini diambil menyusul menurunnya intensitas curah hujan dan kondisi cuaca yang mulai membaik di wilayah Kota Tangerang.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Mahdiar menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas PUPR dan BMKG. Berdasarkan informasi peringatan dini cuaca dan iklim dasarian II Provinsi Banten yang disampaikan oleh BMKG, tidak terdapat potensi atau peringatan curah hujan tinggi di wilayah Kota Tangerang. Sehingga untuk Status Siaga Bencana Hidrometeorologi tidak diperpanjang.
"Semuanya menunjukkan tren cuaca relatif stabil dan rendahnya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor dan angin kencang dalam beberapa pekan terakhir," jelas Mahdiar, Kamis (15/5/2025).
Selama masa Status Siaga diberlakukan, Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai langkah antisipasi, mulai dari pembersihan saluran air, penyiapan posko siaga, hingga penguatan koordinasi lintas OPD dan masyarakat.
“Status siaga kami tidak perpanjang karena kondisi sudah jauh lebih aman. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap perubahan cuaca yang bisa terjadi sewaktu-waktu,” tambahnya.
Berkat sinergi ini, dampak bencana dapat diminimalkan dan layanan bantuan dapat diberikan secara cepat. Pemkot Tangerang dipastikan akan tetap menyiagakan personel dan peralatan untuk merespons cepat apabila terjadi kondisi darurat.
“Walaupun status siaga tidak diperpanjang, kami tetap standby. Kami juga terus memantau kondisi cuaca melalui koordinasi rutin dengan BMKG,” jelasnya.
Pemkot Tangerang juga mengajak seluruh warga untuk terus menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, serta melaporkan potensi gangguan lingkungan melalui kanal layanan pengaduan resmi Pemkot Tangerang.