
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Kementrian Lingkungan Hidup memasang segel di pabrik yang menyebakan pencemaran lingkungan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Jumat (16/5/2025).
Tangerang, tvrijakartanews - Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menutup operasional pabrik yang menyebabkan aliran Sungai Cilodok, di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang tercemar. Pabrik tersebut diketahui menyimpan limbah B3 yang juga mengakibatkan udara di sekitar pabrik berbau tidak sedap. Hal itupun sebelumnya dikeluhkan oleh warga sekitar karena mengganggu kualitas udara dan menyebabkan air di sungai berwarna hitam.
"Hari ini kami tutup pabriknya, tidak diperkenankan ada yang masuk karena ini cukup berbahaya baik bagi yang menimbun maupun bagi masyarakat di sekitar pabrik. Sementara ini kita tutup, mungkin kami akan lakukan langkah lebih progresif ditingkatkan ke tahap penyidikan dulu jadi tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan laboratorium," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq usai meninjau kondisi pabrik pada Jumat (16/5/2025).
Hanif menegaskan bahwa kasus ini akan segera ditingkatkan menjadi kasus pidana setelah melihat langsung kondisi pabrik dan akibat yang ditimbulkan. Pemilik pabrik juga akan ditahan sambil menunggu proses pelimpahan kasus ke kejaksaan berlangsung. Pihaknya juga sudah mengambil beberapa sampel limbah yang ditemukan di dalam pabrik dan kemudian hasil pemeriksaan laboratorium akan menentukan zat berbahaya apa saja yang dihasilkan pabrik tersebut.
"Pemiliknya akan segera kita amankan. Tidak usah pakai janji-janji saya minta dalam waktu satu minggu ini pemiliknya sudah diamankan, ditahan sambil prosesnya jalan," lanjutnya
Adapun pemilik pabrik akan disangkakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Kemudian juga disangkakan Pasal 103 UU PPLH karena menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tetapi tidak mengelolanya sesuai ketentuan.
"Hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp10 miliar," pungkasnya.