Imigrasi Tangkap 170 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian, Ada Overstay hingga Pakai Visa Investor Fiktif
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar konferensi pers terkait penangkapan 170 warga negara asing dalam operasi wirawaspada pada 14-16 Mei 2025. (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 170 warga negara asing (WNA) dalam operasi wirawaspada pada 14-16 Mei 2025.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusma mengatakan, penangkapan itu dilakukan di 28 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

"Hasil dari operasi tersebut, dirjen imigrasi menjaring 170 warga negara asing. Yang berasal dari 27 negara," kata Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (16/5/2025).

Yuldi menuturkan, ratusan WNA yang ditangkap didominasi berasal dari negara di Benua Afrika, yakni Nigeria, Kamerun, Sierra Leone, Pantai Gading dan Gambia.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, di antaranya membuat kegaduhan, overstay hingga penggunaan izin tinggal menggunakan visa investor fiktif.

"Pelanggaran yang ditemukan, antara lain tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan ini banyak sekali ditemukan hal tersebut, sehingga kita ambil tindakan tegas dan dibawa ke imigrasi," ucap dia.

Atas perbuatannya, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 juncto Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta, serta pengenaan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," imbuh Yuldi.