
Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Kondisi di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang saat ini sudah hampir penuh dengan luas lahan yang terpakai mencapai 80 persen.
Tangerang, tvrijakartanews - Kementrian Lingkungan Hidup menemukan banyak pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Bahkan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Fasiol Nuriq menyatakan bahwa kondisi TPA saat ini sudah tidak layak dan perlu dilakukan pembenahan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang agar pencemaran lingkungan yang dihasilkan tidak semakin parah. Dia pun meminta Ditgakkum LHK untuk bisa melakukan langkah mitigasi dan verifikasi lapangan atas kondisi di TPA Jatiwaringin.
"Upaya serius perlu dilakukan ini sudah terlalu, ada kebakaran, pencemaran luar biasa, siapapun tidak bisa melindungi kondisi ini. Ada pidana yang sama dari kepolisian yang juga tidak bisa kami tutupi," ujarnya, Senin (19/5/2025).
Kementrian juga sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola untuk menutup TPA Jatiwaringin untuk sementara waktu. Pengelola dalam hal ini adalah Pemkab Tangerang diminta untuk segera mengubah mekanisme pengolahan sampah yang dibuang ke TPA Jatiwaringin. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka akan dikenakan pemberatan sanksi dan pidana sanksi yang dimuat dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Kami sudah berikan sanksi, kami sudah minta kepada pengelola untuk menyiapkan segala langkah sambil 6 bulan kemudan berpindah dari mekanisme seperti ini," lanjutnya.
Adapun pelanggaran yang ditemukan oleh KLH di TPA Jatiwaringin diantaranya adalah terjadinya kebakaran yang diduga akibat dari mekanisme open dumping dalam pengelolaan sampah. Kebakaran inipun dianggap sebagai puncak dari kerusakan yang terjadi di TPA Jatiwaringin dan sangat membahayakan masyarakat di sekitar TPA. Kemudian penanganan air lindi juga dinilai tidak serius meskipun hal ini sudah mendapat teguran sejak satu tahun lalu.
"Makanya kami wanti-wanti tidak ada open dumping karena resikonya kebakaran ini. Kemudian penanganan air lindi juga krusial dan saya harus menegakkan aturannya," jelasnya.
Sementara itu diketahui bahwa kapasitas TPA Jatiwaringin saat ini sudah terpakai 80 persen dari total luas TPA lebih dari 30 hektar. Sampah yang dibuang ke TPA Jatiwaringin sebagian besar merupakan sampah organik dengan presentase hingga 52 persen.