Arab Saudi Terbitkan Kartu Nusuk untuk Jamaah Haji 2025, Kemenag RI Percepat Distribusi ke Jamaah Indonesia
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ilustrasi—Arab Saudi Terbitkan Kartu Nusuk untuk Jamaah Haji 2025, Kemenag RI Percepat Distribusi ke Jamaah Indonesia. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Arab Saudi resmi menerbitkan Kartu Nusuk untuk seluruh jamaah haji 2025 sebagai identitas digital wajib selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. 

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyatakan telah mengambil langkah cepat untuk mendistribusikan kartu tersebut kepada seluruh jamaah asal Indonesia.

Sebagai informasi, Kartu Nusuk berfungsi sebagai alat identifikasi resmi yang membedakan antara jamaah haji legal (resmi) dan ilegal. Kartu ini memuat data penting seperti nama, foto, tempat dan tanggal lahir, lokasi pemondokan, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan jamaah.

Berdasarkan data Kemenag per 17 Mei 2025, sebanyak 111.980 Kartu Nusuk telah diterbitkan, sementara 85.628 kartu telah didistribusikan. Jumlah penerbitan ini disesuaikan dengan jumlah jamaah Indonesia yang telah tiba di Arab Saudi.

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Hilman Latief, kartu ini akan sangat membantu kelancaran layanan haji.

"Kartu nusuk ini spesifik sesuai dengan syarikah yang melayani. Jadi insyaallah tidak akan ada lagi cerita jamaah terlantar karena ketidakjelasan layanan," kata Hilman dalam keterangan yang diketahui wartawan, Selasa (20/5/2025). 

Manfaat Kartu Nusuk:

- Mempercepat proses identifikasi jamaah dan pemberian layanan karena seluruh data sudah tercatat secara digital.

- Mengatur kunjungan jamaah ke Masjidil Haram agar lebih tertib dan terkendali.

- Menjadi acuan dalam pengelolaan pergerakan jamaah, khususnya saat puncak ibadah haji.

Langkah Distribusi oleh Kemenag:

- Mengidentifikasi jamaah yang telah tiba di Arab Saudi untuk memastikan penerbitan Kartu Nusuk.

- Berkoordinasi dengan Syarikah (penyedia layanan haji) untuk mendata jamaah yang belum menerima kartu.

- Menambah jumlah petugas lapangan guna mempercepat proses distribusi.

- Mengimbau jamaah yang belum mendapatkan kartu untuk segera melapor ke ketua kloter atau Kantor Daerah Kerja Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Adanya Kartu Nusuk diharapkan proses pelayanan haji akan berjalan lebih tertib dan efisien, serta meminimalisir kendala teknis yang terjadi di lapangan.