
Kemenko Polkam Fasilitasi Pertemuan Mitra Ojek Daring dan Kemenhub Bahas Penyelesaian Masalah Transportasi Online. Foto : Kemenko Polkam
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memfasilitasi pertemuan antara para mitra pengemudi ojek daring dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai langkah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang tengah dihadapi sektor transportasi daring.
Pertemuan itu berlangsung pada Selasa (20/3) di ruang rapat Menko Polkam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol Asep Jenal Ahmadi, mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Wakil Menko Polkam, Lodewijk Freidrich Paulus.
"Pertemuan itu adalah hasil kesepakatan dari rapat koordinasi kementerian/lembaga yang dipimpin Wamenko Polkam, yang salah satunya adalah kita mendorong penyelesaian secara komprehensif permasalahan dari ojek online," kata Asep dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat dari instansi terkait, antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, perwakilan Kantor Staf Presiden, Kantor Komunikasi Pemerintah (PCO), dan Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara dari pihak mitra ojek daring diwakili oleh 23 perwakilan pengemudi.
Asep menuturkan bahwa jalannya pertemuan berlangsung kondusif dan menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Ia juga memastikan bahwa demonstrasi yang berlangsung di luar gedung pada hari yang sama berlangsung tertib dan damai.
"Semuanya bisa kita tindaklanjuti dan kita mendorong, kita monitor langkah-langkah yang bisa menjadi solusi dan penyelesaian yang konstruktif," tambahnya.
Dalam aksi demonstrasi, mitra ojek daring menyampaikan lima tuntutan :
1. Pemberian sanksi tegas oleh Presiden dan Menteri Perhubungan terhadap aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.
2. Rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi V DPR RI, Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas sistem dan regulasi transportasi daring.
3. Penetapan batas maksimal potongan pendapatan mitra pengemudi oleh aplikator sebesar 10 persen, menggantikan praktik saat ini yang dinilai memberatkan dan bisa mencapai hampir 50 persen.
4. Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema tarif seperti "aceng", "slot", "hemat", dan "prioritas" yang dianggap merugikan pengemudi.
5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang yang melibatkan semua pemangku kepentingan, yakni asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dengan adanya campur tangan pemerintah dengan memfasilitasi dialog, diharapkan dapat memberikan solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak, baik pengemudi, aplikator, maupun masyarakat pengguna jasa transportasi daring.