Bank DKI Hormati Proses Hukum Terkait Kredit ke Sritex
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Manajemen Bank DKI menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews – Manajemen Bank DKI menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengumuman resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penyelidikan kasus tersebut.

"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," ujar manajemen Bank DKI dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

Manajemen Bank DKI juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan akan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal disebut akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Bank DKI memastikan bahwa seluruh layanan dan operasional perbankan tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses hukum yang tengah berlangsung. Dana serta transaksi nasabah dipastikan aman, dan pelayanan kepada masyarakat maupun mitra usaha tetap menjadi prioritas.

"Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada otoritas berwenang," kata manajemen.

Bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi berkelanjutan, pengelolaan risiko yang hati-hati, dan penguatan manajemen demi mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, yaitu mantan Direktur Utama Bank DKI Zainudin Mapa, mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata, dan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex pada tahun 2020 diduga dilakukan tanpa mematuhi aturan yang berlaku. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kedua bank tersebut memberikan kredit tanpa analisis yang memadai dan melanggar prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Total kredit yang diberikan oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex mencapai Rp692,98 miliar. Dana kredit tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Akibat tindakan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp692,98 miliar. PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024.