
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat, (sumber : Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menghimbau seluruh perusahaan di Indonesia untuk tidak melakukan penahanan ijazah milik karyawan atau calon pekerja. Penahanan ijazah dinilai melanggar hak pekerja dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
“Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan oleh perusahaan. Setiap perusahaan wajib menghormati hak-hak pekerja, termasuk hak atas kepemilikan dokumen pribadinya,” kata Ati, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/05/2025).
Himbauan ini dikeluarkan setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur larangan penahanan ijazah oleh pengusaha. Hal itu tertuang dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan Ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.
"Melalui himbauan ini, kami berharap terciptanya hubungan industrial yang sehat dan adil antara perusahaan dan pekerja, serta meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja di Kabupaten Pandeglang," katanya.
Disnaker juga mendorong para pekerja yang merasa dirugikan untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dan memberikan pendampingan hukum bagi korban,” tambah Budi.
Jika memang ada perusahaan yang melakukan penahanan ijasah, lanjut Ati, kami akan segera berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Banten.
" Namun sebelum itu kami akan memastikan dulu dengan turun langsung ke perusahaan terkait kebenarannya, " tandasnya.